Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan terus mengawal perizinan Apartemen Green Valley 2, menyusul berbagai permasalahan yang muncul selama proses pengajuan izin. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan proyek ini berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyampaikan bahwa proyek ini harus melalui tahapan yang sesuai aturan sebelum bisa dilanjutkan. Salah satu kendala utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua RT dalam dokumen perizinan.
“Jika benar ada pemalsuan, maka itu adalah pelanggaran serius. Kami akan meminta klarifikasi dari pihak pengembang dan dinas terkait,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Selain itu, beberapa warga melaporkan bahwa mereka tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan apartemen ini. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi III DPRD Balikpapan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengembang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memastikan bahwa semua kendala bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa proyek ini benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Transparansi harus menjadi prioritas dalam setiap proses perizinan,” ujar Yusri.
DPRD juga meminta agar pengembang segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan proyek.
“Kami akan terus mengawasi hingga seluruh masalah terselesaikan. Jika ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat dari DPRD, diharapkan proyek Apartemen Green Valley 2 bisa berjalan dengan lebih transparan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (/ADV/DPRD Balikpapan)

