Razia Pom Mini dan Miras Ilegal. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Maraknya usaha tanpa izin, seperti pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) ilegal, menjadi perhatian utama DPRD Kota Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Dalam pernyataannya, Yono menegaskan bahwa usaha ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, usaha tanpa izin kerap mengabaikan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga membahayakan konsumen.
Ia mencontohkan pom mini ilegal yang sering kali tidak memenuhi standar keamanan dalam penyimpanan bahan bakar, sehingga meningkatkan risiko kebakaran di kawasan pemukiman.
Selain itu, ia juga menyoroti peredaran miras ilegal yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki izin produksi yang jelas dan dapat mengandung zat berbahaya.
“Kalau memang mau berbisnis, gunakanlah yang sudah resmi dan diatur. Pemerintah telah melakukan kajian dan penelitian agar semua berjalan aman dan sesuai standar,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya penindakan, Yono meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk lebih sering melakukan razia guna menekan jumlah usaha ilegal di Balikpapan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan usaha yang tidak memiliki izin agar dapat segera ditertibkan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, DPRD Balikpapan berharap usaha ilegal tidak lagi menjamur dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (ADV/DPRD Balikpapan)

