DPRD Balikpapan bersama PT G4S Services. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Masalah ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Balikpapan setelah empat tenaga keamanan PT G4S Services mengeluhkan belum dibayarkannya upah lembur mereka. DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi IV kini turun tangan untuk memastikan hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, PT G4S Services harus bertanggung jawab dan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan anjuran Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab atas hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan anjuran pemerintah kota maupun provinsi,” ujar Gasali, Selasa (25/2/2025).
Laporan yang diterima DPRD menyebutkan bahwa ada selisih pembayaran upah lembur sebesar Rp230 juta yang hingga kini belum dibayarkan kepada pekerja. Meskipun upaya mediasi telah dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan masih belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam upaya mencari kejelasan, DPRD telah mengundang PT G4S Services untuk melakukan klarifikasi. Namun, undangan pertama tidak mendapat respons dengan alasan pemberitahuan yang dinilai terlalu mendadak.
“Kami mengakui undangan pertama memang mendadak, tetapi ini adalah persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan. Kami akan memanggil ulang dan berharap perusahaan tidak lagi menghindar,” tegas Gasali.
Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, DPRD berencana merekomendasikan langkah hukum agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi.
DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan. Ke depan, diharapkan ada peraturan yang lebih ketat untuk memastikan hak-hak pekerja tidak lagi terabaikan.
Diharapkan, dengan adanya pengawalan dari DPRD dan instansi terkait, PT G4S Services segera menuntaskan kewajibannya dan membayarkan upah pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ADV/DPRD Balikpapan)

