Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Maraknya pembabatan lahan tanpa pengawasan yang memadai menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Dewan meminta pemerintah kota untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan bahwa aturan yang ada sebenarnya sudah cukup, tetapi implementasinya sering kali lemah.
“Persoalannya bukan pada aturan yang kurang ketat, tetapi bagaimana aturan yang ada benar-benar dijalankan. Jika ada pembabatan lahan, harus ada izin yang jelas. Jika tidak ada izin, aktivitas tersebut harus segera dihentikan,” ujar Oddang, Rabu (19/2/2025).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat kelurahan, yang seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah mereka.
“Seharusnya kelurahan yang pertama kali tahu jika ada pembukaan lahan. Tetapi, dalam beberapa kasus, saya justru lebih dulu mendapatkan informasi daripada mereka. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan,” tegasnya.
Menurut Oddang, pengawasan yang lebih ketat tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan tata ruang kota. Ia mencontohkan bahwa pembukaan lahan tanpa sistem drainase yang baik dapat menyebabkan banjir dan merusak infrastruktur sekitar.
DPRD juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur perizinan lahan, sehingga tidak ada kebingungan atau celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan aturan yang ada.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat, DPRD berharap permasalahan pembukaan lahan yang tidak terkontrol dapat diminimalisir dan pembangunan di Balikpapan dapat berjalan dengan lebih tertib dan berkelanjutan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

