Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam pengembangan lahan di kota ini. Dewan menegaskan bahwa seluruh pengembang wajib mengikuti prosedur yang berlaku sebelum melakukan aktivitas pengupasan lahan untuk menghindari permasalahan hukum dan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan bahwa izin bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Izin itu sesuatu yang sebelumnya dilarang, tapi setelah keluar izin, diperbolehkan. Jadi kalau belum ada izinnya, berarti melanggar,” ujar Oddang kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada enam izin utama yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum memulai aktivitas pembukaan lahan. Jika ada proyek yang berjalan tanpa dokumen resmi, maka harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oddang juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengembang harus lebih diperketat oleh pemerintah daerah, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan bisa membuka peluang bagi pengembang nakal untuk menghindari aturan.
“Kami ingin kelurahan dan kecamatan lebih proaktif dalam mengawasi proyek-proyek pengembang. Jangan sampai ada aktivitas pengupasan lahan ilegal yang baru diketahui setelah dampaknya mulai dirasakan warga,” katanya.
Salah satu dampak utama dari pengupasan lahan tanpa izin adalah peningkatan risiko banjir. Ketika pengembang tidak memperhitungkan sistem drainase dalam proyeknya, maka curah hujan yang tinggi dapat menggenangi pemukiman warga dan mengganggu aktivitas masyarakat.
DPRD Balikpapan meminta pengembang untuk lebih transparan dalam mengurus perizinan dan memastikan setiap proyek yang dikerjakan memperhatikan aspek lingkungan. Dewan juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi pengembang yang melanggar aturan perizinan.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, DPRD berharap pembangunan di Balikpapan bisa berjalan lebih tertata dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat dan lingkungan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

