Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. *(adv/yud)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Pertumbuhan jumlah pondok pesantren di Kota Balikpapan terus meningkat, seiring dengan tingginya permintaan pendidikan berbasis agama.
Berdasarkan data terbaru, kontribusi pesantren Balikpapan terhadap total pesantren di Kalimantan Timur meningkat dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023.
Namun, pesantren masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek fasilitas, pendanaan, serta dukungan regulasi dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa dibutuhkan regulasi yang mengatur pengelolaan dan pengembangan pesantren, agar keberadaannya lebih terjamin dan berdaya saing.
“Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan berbasis agama, tetapi belum ada ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya. Raperda ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Iwan Wahyudi, Kamis (13/2/2025).
Dalam rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, beberapa poin penting yang akan diatur mencakup:
•Standar pendirian pesantren
•Mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah
•Dukungan fasilitas dan infrastruktur bagi pesantren
•Sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha
Menurut DPRD Balikpapan, keberadaan regulasi ini akan membantu pesantren dalam mengelola operasional mereka dengan lebih baik, serta memastikan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Balikpapan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pesantren di Balikpapan dapat berkembang lebih pesat, mencetak generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga memiliki wawasan luas dan keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia modern,” tambahnya.
DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pengelola pesantren, akademisi, serta masyarakat, guna memastikan aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, pesantren di Balikpapan diharapkan tidak hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga berkembang dalam kualitas pendidikan, infrastruktur, serta kontribusinya terhadap masyarakat.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

