Plt Kadis Diskop Ukm. *(adv)

Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kewenangan besar dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas koperasi yang ada. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah apakah koperasi tersebut menjalankan kewajiban administratif mereka, terutama dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Diskop UKM bertugas untuk memastikan bahwa koperasi yang ada di Kukar memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan RAT yang tepat waktu setiap tahunnya.
Taufik Zulfian Noor, Plt Kepala Diskop UKM, menekankan bahwa RAT adalah salah satu tanda utama apakah sebuah koperasi bisa dianggap sehat atau tidak. Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT pada waktunya dapat mengalami masalah besar, baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam hubungan antara pengurus dan anggota. Jika sebuah koperasi tidak menggelar RAT dalam dua tahun berturut-turut, Diskop UKM berhak untuk melakukan evaluasi mendalam dan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika koperasi tidak menggelar RAT tahun ini dan tahun depan, kami akan segera melakukan evaluasi dan, jika perlu, kami akan mengusulkan pembubaran koperasi tersebut,” ujar Taufik dengan tegas. Pembubaran koperasi menjadi pilihan terakhir jika koperasi terbukti tidak bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pembubaran koperasi ini bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan, tetapi merupakan hasil dari evaluasi yang mendalam terhadap kinerja koperasi selama beberapa waktu.
Taufik menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap koperasi yang ada di Kutai Kartanegara dapat berkembang dengan sehat dan bertanggung jawab. Salah satu langkah pembinaan yang dilakukan adalah memetakan kinerja koperasi setiap tahun dan memastikan koperasi tersebut melaksanakan RAT secara rutin. Jika ditemukan koperasi yang tidak melaksanakan RAT, pihaknya akan memberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu, namun jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pembubaran menjadi pilihan terakhir.
“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT setiap tahun akan mengalami kesulitan dalam mempertahankan keberlanjutannya. Oleh karena itu, RAT sangat penting untuk mengevaluasi kinerja koperasi,” kata Taufik. Ia juga menyampaikan bahwa koperasi yang gagal melaksanakan RAT tidak dapat dianggap berfungsi dengan baik, dan oleh karena itu perlu ada tindakan yang tegas.
Selain melakukan pembinaan, Diskop UKM juga akan memberikan rekomendasi terkait evaluasi laporan keuangan koperasi yang tidak sesuai standar. Hal ini dimaksudkan agar setiap koperasi dapat memperbaiki dirinya dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan transparan. Diskop UKM berharap agar koperasi yang ada di Kukar dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anggotanya dan masyarakat setempat.
(adv)

