Portalsembilan.com, Tenggarong –Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), kembali meluncurkan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk menciptakan suasana usaha yang lebih nyaman dan tertata rapi bagi para pedagang dan pengunjung di kawasan Jalan Kartanegara.
Kebijakan ini menghimbau kepada seluruh pedagang untuk menyediakan fasilitas seperti meja, kursi, dan tenda seragam guna meningkatkan kenyamanan dan keseragaman visual di area jualan.
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong peningkatan pendapatan para pedagang dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung yang datang berbelanja. Dengan adanya fasilitas meja dan kursi, pengunjung dapat lebih nyaman berbelanja, bahkan duduk dan menikmati waktu mereka lebih lama di area tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kawasan usaha yang tertata rapi, nyaman, dan menarik bagi masyarakat.
“Kami ingin semua pelaku usaha di Jalan Kartanegara ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung,” ujar Fathul.
Ia menekankan bahwa dengan penataan yang baik, para pedagang dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan mendukung pengembangan UMKM di kawasan tersebut. Fathul berharap penataan ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengunjung, tetapi juga dapat mendorong para pedagang untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas usaha mereka.
Diskop UKM Kukar mewajibkan semua pedagang di kawasan tersebut untuk mengikuti aturan penataan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menyediakan meja, kursi, dan tenda seragam.
“Kami minta semua pedagang menggunakan tenda, meja, dan kursi. Semua harus mengikuti aturan ini,” kata Fathul.
Ia berharap bahwa langkah ini akan menciptakan suasana yang lebih tertib dan menarik di kawasan Jalan Kartanegara, serta meningkatkan interaksi antara pedagang dan pengunjung.
Fathul juga menjelaskan bahwa penataan ini akan berlangsung terus menerus, tidak hanya dalam waktu dekat.
“Bukan hanya bulan ini, tapi bisa terus berlanjut di bulan atau tahun-tahun mendatang,” ujar Fathul.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan mendukung pengembangan sektor UMKM secara berkelanjutan dan memberi peluang bagi para pelaku usaha untuk lebih berkembang.
Dengan kebijakan penataan ini, Diskop UKM Kukar berharap dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih profesional, nyaman, dan menarik bagi pengunjung, yang pada gilirannya dapat meningkatkan transaksi dan penghasilan bagi pedagang.
Fathul menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih mandiri, di mana para pedagang bisa mengelola usaha mereka dengan lebih baik dan lebih teratur.
Diskop UKM Kukar optimis bahwa penataan kawasan ini akan membawa dampak positif bagi sektor UMKM, meningkatkan kemandirian pelaku usaha, dan memajukan perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara secara keseluruhan.
(adv)