Portalsembilan.com, Kukar – Pelaku UMKM di Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya dan proses yang lebih cepat, berkat dukungan penuh dari Diskop-UKM Kukar. Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kualitas produk mereka dengan memperoleh sertifikasi halal.
Untuk memulai proses pengurusan sertifikat halal, langkah pertama yang harus dilakukan pelaku UMKM adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Fathul Alamin, Kepala Bidang UKM Diskop-UKM Kukar, menjelaskan bahwa proses ini sangat mudah.
“Pelaku usaha hanya perlu membawa KTP dan data usaha. NIB dapat selesai dalam waktu 15 menit,” kata Fathul.
Layanan Tanpa Biaya untuk Pengurusan NIB
Fathul menekankan bahwa semua layanan pengurusan NIB ini gratis. Bahkan, pelaku UMKM yang berada jauh dari MPP Kukar bisa mengurus NIB di Kantor Diskop-UKM atau Kantor Camat terdekat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini tanpa terkendala biaya atau jarak,” ujar Fathul.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku UMKM akan dihubungkan dengan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) yang siap memberikan pendampingan langsung ke lokasi usaha. Diskop-UKM Kukar bekerja sama dengan berbagai lembaga sertifikasi halal, seperti Lembaga Sertifikasi Halal Universitas Mulawarman, UINSI, dan beberapa organisasi lain, untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal ini.
Pendampingan Terintegrasi dari Petugas Halal
Pendampingan yang diberikan meliputi pemeriksaan bahan baku, tempat produksi, serta proses pengolahan produk. Semua aspek ini harus memenuhi standar halal yang telah ditentukan.
“Pendamping halal akan turun langsung ke lokasi untuk membantu pelaku usaha dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Fathul.
Melalui pendampingan ini, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam menjalani proses sertifikasi halal. Semua hal yang terkait dengan proses produksi dan pengolahan akan diawasi dengan teliti untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Mempercepat Proses Sertifikasi dengan Skema Self-Declare
Dengan adanya sistem self-declare melalui aplikasi SIHATI, proses pengajuan sertifikat halal menjadi lebih cepat.
“Kami harap dengan sistem ini, sertifikasi halal bisa dilakukan lebih efisien dan dalam waktu yang lebih singkat,” kata Fathul.
Sertifikasi halal memberikan keuntungan jangka panjang bagi pelaku UMKM. Fathul menambahkan, sertifikat halal membantu produk UMKM Kukar meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
“Dengan sertifikat halal, UMKM di Kukar bisa menembus pasar yang lebih luas, bahkan pasar internasional,” ujarnya.
(adv/*ari)