Portalsembilan, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara telah memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan aplikasi baru dalam upaya digitalisasi layanan publik desa.
Keputusan ini diambil oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar pembuatan aplikasi hanya dilakukan bila benar-benar memberikan manfaat nyata dan berintegrasi dengan sistem yang ada.
“Kami menghentikan pembuatan aplikasi baru dan fokus pada digitalisasi layanan publik desa yang terkoneksi penuh, sesuai instruksi Presiden untuk menghindari aplikasi yang tidak relevan,” ujar Arianto.
Arianto menegaskan, kebijakan ini bertujuan menghindari adanya tumpang tindih fungsi dan aplikasi yang tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.
Digitalisasi di DPMD kini diarahkan untuk mengintegrasikan data di berbagai perangkat daerah agar dapat mempercepat layanan publik dan mendukung kebijakan berbasis data.
Salah satu fokus utama DPMD adalah menyempurnakan aplikasi Si Desa, yang sudah ada. Aplikasi ini dirancang untuk mengelola data perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kegiatan ekonomi desa, termasuk usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Saat ini, pendamping desa sedang mengumpulkan dan memasukkan data tersebut ke aplikasi Si Desa.
Arianto menambahkan bahwa upaya ini memungkinkan pemerintah desa dan kecamatan untuk mengakses data yang terintegrasi, memudahkan koordinasi antar-instansi.
“Setelah data terverifikasi, kami bisa menyinkronkannya dengan sistem satu data di tingkat daerah. Ini akan mempercepat akses dan meningkatkan akurasi data desa,” tambahnya.
DPMD Kukar berharap kebijakan ini akan membuat proses digitalisasi desa lebih efektif dan berkesinambungan di Kukar. (*)
Adv/DPMD KUKAR