Portalsembilan, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengklarifikasi aspek pengelolaan anggaran desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam pengelolaan anggaran desa, yang mencakup proses lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga secara bertahap.
Arianto menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa merupakan pedoman utama untuk lelang di desa. Pelaksanaan lelang harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa, terutama dalam hal Alokasi Dana Desa (ADD).
“Lelang tetap diperlukan, tetapi tidak dalam satu paket besar. Misalnya, proyek senilai Rp1,5 miliar akan dibagi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika ada komponen dalam RAB yang lebih dari Rp200 juta, maka harus dilakukan lelang sesuai prosedur desa,” jelas Arianto.
Arianto juga mendorong kepala desa untuk lebih inovatif dalam pengembangan desa, dengan dukungan dari Perbup tersebut.
Mengenai percepatan pembangunan, Arianto mencatat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar memantau adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran proyek-proyek teknis yang dapat menghambat kebutuhan desa.
“Desa memiliki hak untuk membangun infrastrukturnya sendiri. Sejak 2008, ADD telah dialokasikan ke desa-desa di Kukar, jauh sebelum dana transfer desa muncul pada 2015 setelah UU Desa diterapkan pada 2014,” katanya.
Arianto menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. Dia juga menambahkan bahwa desa-desa di Kukar sudah berpengalaman dalam mengelola kegiatan yang dilimpahkan langsung ke desa.
“Alhamdulillah, hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa realisasi anggaran tahun lalu telah berjalan dengan baik,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR

