Portalsembilan,TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan luas area mencapai 27 ribu kilometer persegi, berusaha untuk mencapai pembangunan yang lebih merata melalui pemekaran desa. Saat ini, tujuh desa di Kukar telah memenuhi syarat untuk pemekaran, seperti Jembayan yang kini dikenal sebagai Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, serta Muara Badak Ulu yang berganti nama menjadi Muara Badak Makmur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran desa memerlukan pemenuhan beberapa syarat dan proses yang panjang.
“Desa yang ingin dipecah harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.
Contohnya, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang terlibat sejak 2021, menekankan pentingnya kerja sama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
“Sejak 2004, kami telah menginventarisasi 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya memenuhi syarat,” jelas Arianto.
Syarat utama untuk pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Setelah memenuhi syarat, tujuh desa tersebut telah diajukan kepada Bupati.
“Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.
Ia menambahkan bahwa dukungan aktif dari semua pihak sangat penting.
“Tanpa dukungan dari desa, khususnya dalam hal data yang diperlukan, pemekaran tidak akan bisa terealisasi,” tambah Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugas selama tiga tahun untuk memastikan desa dapat memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika tidak memenuhi syarat dalam waktu tersebut, statusnya akan kembali ke desa induk.
“Setelah semua syarat terpenuhi dalam satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Jika disetujui, akan diterbitkan peraturan daerah untuk desa definitif,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR

