Portalsembilan, TENGGARONG – Pada Senin (5/8/2024), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar, serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar, dengan fokus pada pemahaman regulasi dasar dalam pengelolaan aset desa.
Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa diatur oleh beberapa regulasi penting, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024.
“Regulasi-regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis aset desa dan metode pengelolaannya, baik yang berupa kekayaan asli desa maupun yang diperoleh melalui APBDesa,” ujar Dahlan.
Dia menambahkan bahwa Kepala Desa memegang tanggung jawab besar dalam menentukan kebijakan dan pengelolaan aset desa.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat,” jelas Dahlan.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyampaikan pentingnya pelatihan ini.
“Kami berharap semua kepala desa dan lurah dapat memahami dan menerapkan tata kelola aset desa secara efektif. Kami akan terus mendukung melalui pelatihan dan sosialisasi tambahan,” kata Arianto.
“Saya sangat menghargai semangat para peserta. Dengan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan aset, kita dapat menciptakan desa yang lebih makmur dan mandiri,” tambahnya. (*)
Adv/DPMD KUKAR