Portalsembilan.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengurus RT di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (10/1/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada pengurus RT.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa UU Desa adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan layanan masyarakat desa. UU Desa memberikan hak dan kewajiban kepada desa untuk mengelola, memberdayakan, dan memajukan sumber daya yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Desa harus bisa menggerakkan roda pembangunan dengan menghormati spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi desa. Seluruh penggerak warga desa dan para pemangku desa juga masyarakat harus punya kapasitas yang baik dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Arianto.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perangkat desa, yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksinya.
Arianto mengingatkan, pengurus RT memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saat ini, desa mendapatkan alokasi anggaran pemerintah yang cukup besar, sehingga Kepala Desa (Kades) harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai pelatihan atau Bimtek.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan manfaat bagi pengurus RT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap atau tingkah laku yang dapat meningkatkan performansi dalam menjalankan operasionalisasi pemerintahan desa,” paparnya.
Adv/DPMD Kukar.

