Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komitmen Kota Balikpapan dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak semakin nyata dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Grand Senyiur pada Senin, 14 April 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan bahwa keberhasilan implementasi perda ini sangat bergantung pada sinergi antar sektor serta dukungan aktif dari orang tua.
“Proses fasilitasi oleh Pemprov Kaltim memang memakan waktu, karena semua pihak seperti DP3AKB provinsi dan OPD terkait harus duduk bersama untuk memastikan keselarasan kebijakan,” ujar Andi.
Setelah pengesahan, tanggung jawab besar kini berada di tangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan sebagai leading sector. DP3AKB akan merumuskan peraturan wali kota (perwali) sebagai turunan perda dan menyusun langkah teknis pelaksanaannya bersama OPD lain.
Andi juga menekankan bahwa keterlibatan orang tua sangat krusial dalam menyukseskan program Kota Layak Anak. Ia menyoroti wacana jam wajib belajar masyarakat sebagai contoh kebijakan yang perlu pendekatan lebih inklusif.
“Perda ini tidak hanya mengatur anak, tapi juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat belajar. Kalau hanya anak yang diatur, tapi orang tua tidak terlibat, maka tujuan perda ini sulit tercapai,” jelasnya.
Ia berharap perda ini mampu membuka ruang yang luas bagi kreativitas dan tumbuh kembang anak melalui program-program lintas sektor yang terintegrasi.
“Langkah besar sudah kita ambil, tinggal bagaimana implementasinya. Yang penting semangat dan arah kebijakannya sudah terbentuk,” tutup Andi. (ADV/DPRD Balikpapan)

