Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2024/2025. *(adv)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan terus berupaya memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (3/2/2025), legislator membahas urgensi regulasi ini dalam menjaga persatuan dan mencegah perpecahan sosial yang semakin marak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai kebangsaan agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
“Pendidikan Pancasila harus kembali menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di tengah kemajuan zaman yang sering mengarah pada polarisasi sosial,” ujar Andi.
Menurutnya, perbedaan pandangan politik yang terjadi dalam berbagai momentum, terutama saat pemilu, berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus mengedepankan persatuan dan kesatuan. Jangan sampai perbedaan politik merusak keharmonisan sosial yang telah terjalin,” tambahnya.
DPRD Kota Balikpapan menyadari bahwa keberagaman yang ada di kota ini bisa menjadi kekuatan apabila masyarakat memiliki pemahaman yang kuat tentang wawasan kebangsaan. Oleh sebab itu, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan program pendidikan berbasis Pancasila yang lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Selain itu, DPRD berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Raperda ini agar bisa segera diterapkan di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pendidikan formal dan nonformal.
“Keberagaman yang ada di Balikpapan harus dijaga dengan semangat persatuan. Kita perlu terus memperkuat fondasi kebangsaan melalui penanaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat,” tegas Andi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat Balikpapan semakin memahami pentingnya wawasan kebangsaan dalam menjaga keutuhan negara. DPRD Kota Balikpapan berharap regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dan berdampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat.
Pengesahan Raperda ini menjadi prioritas bagi DPRD agar dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Balikpapan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

