portalsembilan.com TENGGARONG – Pemerintah Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berkomitmen untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu pendorong perekonomian desa. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan meningkatkan akses jalan menuju objek wisata Air Terjun Perjiwa, yang kini mulai menarik perhatian wisatawan lokal dan luar daerah.
Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, mengatakan bahwa Pemdes telah menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang 500 meter yang menghubungkan jalan utama dengan area wisata Air Terjun Perjiwa. Jalan yang sebelumnya sulit dilalui kini telah diperbaiki untuk mempermudah akses wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam di lokasi tersebut.
“Air Terjun Perjiwa merupakan salah satu potensi wisata yang luar biasa, dan kami ingin memastikan bahwa pengunjung bisa dengan nyaman mengakses tempat ini. Kami berharap, dengan perbaikan jalan ini, jumlah wisatawan yang datang akan semakin banyak,” ujar Erik.
Pemdes Perjiwa tidak hanya fokus pada peningkatan akses jalan, tetapi juga berencana untuk membangun fasilitas penunjang seperti tempat parkir yang lebih luas, toilet umum, dan area istirahat yang nyaman bagi wisatawan. Kolaborasi dengan dinas terkait juga terus dijalin untuk memastikan fasilitas lainnya, seperti penerangan dan keamanan, dapat dipenuhi.
“Peningkatan akses dan fasilitas ini kami lakukan untuk menciptakan destinasi wisata yang dapat bersaing dengan tempat wisata lain di Kukar,” tambah Erik.
Meski begitu, Erik juga menyebutkan beberapa tantangan dalam pengembangan kawasan wisata, salah satunya terkait dengan masalah pembebasan lahan yang masih dalam proses. Meskipun begitu, Pemdes tetap berupaya mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak agar pembangunan dapat segera rampung.
Dengan infrastruktur yang semakin memadai, Pemdes Perjiwa berharap Air Terjun Perjiwa dapat menjadi salah satu destinasi wisata andalan yang meningkatkan perekonomian lokal dan membuka peluang usaha baru bagi warga desa, seperti penyewaan kendaraan dan warung makan. (*)
Adv/Diskominfo Kukar