Portalsembilan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan upaya pelestarian Pesut Mahakam, mamalia air yang semakin langka dengan populasi yang diperkirakan kurang dari 80 ekor. Dalam rangka melindungi spesies yang terancam punah ini, DKP Kukar mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022.
Surat Keputusan tersebut menetapkan Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar sebagai langkah nyata dalam melestarikan Pesut Mahakam. Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak dalam menjaga kelangsungan spesies ini.
“Kita butuh kolaborasi dari semua sektor, khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi yang dijadikan Taman di perairan Mahakam,” ujar Muslik.
Selain itu, Muslik menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menjaga ekosistem yang mendukung kehidupan Pesut Mahakam. Keberhasilan pelestarian habitat spesies ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pihak, baik dari pemerintah, organisasi lingkungan, maupun masyarakat setempat.
Upaya ini bukan hal yang baru. Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengadakan rapat bersama tim yang terdiri dari OPD terkait dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Dalam pertemuan tersebut, diusulkan cadangan zona kawasan konservasi seluas 40.118,95 hektar yang terdiri dari tiga zona utama, yaitu:
Zona inti seluas 1.081,28 hektar.
Zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74 hektar.
Zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 10.890,97 hektar.
Dengan penetapan SK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dan masyarakat dapat lebih aktif bekerja sama untuk melindungi habitat Pesut Mahakam. Muslik berharap langkah ini akan mengoptimalkan pelestarian spesies tersebut, menjamin kelangsungan hidupnya di masa depan, serta menjaga keseimbangan ekosistem di perairan Mahakam.
“Diharapkan dengan adanya SK Kementerian ini, semua pemangku kepentingan dan masyarakat bisa bekerja sama untuk melindungi dan melestarikan habitat Pesut Mahakam,” kata Muslik.
Langkah strategis yang dilakukan oleh DKP Kukar diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup Pesut Mahakam dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam upaya pelestarian ekosistem perairan di Indonesia.
(ADV DKP KUKAR)