Portalsembilan, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan hidup Pesut Mahakam, salah satu mamalia air tawar yang terancam punah. Dengan populasi yang diperkirakan tidak lebih dari 80 ekor, upaya pelestarian ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Kabupaten Kukar berhasil mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, yang secara resmi menetapkan kawasan konservasi di wilayah perairan Mahakam hulu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan instansi pemerintah lainnya.
“Kerjasama lintas sektor sangat penting, terutama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang dijadikan Taman di perairan Mahakam,” ujar Muslik dalam keterangannya.
Upaya pelestarian ini tidak hanya dimulai dengan penetapan SK dari Kementerian. Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengadakan rapat penting yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Hasil dari pertemuan ini menghasilkan SK Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang mengusulkan kawasan konservasi seluas 40.118,95 hektar di wilayah Mahakam.
Meski proses penetapan kawasan konservasi tidak mudah, Muslik menyebutkan bahwa dukungan kuat dari berbagai pihak sangat membantu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan spesies ini,” tambahnya.
Langkah konkret yang diambil dalam rangka melindungi Pesut Mahakam meliputi peningkatan kualitas habitat dan pengurangan polusi dari bahan kimia berbahaya di perairan. Selain itu, penegakan hukum terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal juga menjadi prioritas utama dalam menjaga ekosistem yang sehat bagi Pesut Mahakam.
Penetapan kawasan konservasi ini juga dianggap sebagai sebuah terobosan baru, di mana Kukar menjadi daerah pertama di Indonesia yang mendapatkan SK terkait konservasi pesisir darat. “Kukar menjadi daerah yang mendapatkan SK Kementerian terkait konservasi pesisir darat, dan ini adalah terobosan dari YK RASI,” lanjut Muslik. Dengan adanya kawasan konservasi ini, diharapkan populasi Pesut Mahakam dapat terjaga dan bertambah di masa mendatang.
Penetapan kawasan konservasi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi Pesut Mahakam, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menjaga keberlangsungan spesies langka. Keberhasilan Kukar dalam menjaga ekosistem ini diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.
(ADV DKP KUKAR)

