portalsembilan.com, Samarinda – Rencana revitalisasi pasar pagi di Samarinda mendapat penolakan dari sebagian pedagang yang memiliki kios berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebanyak 48 pedagang ini menolak rencana tersebut dan meminta DPRD Samarinda untuk mengadvokasi mereka.
Pembangunan revitalisasi pasar pagi sebetulnya telah disetujui oleh mayoritas pedagang yang memiliki kios berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), namun terhambat oleh penolakan pedagang SHM. Para pedagang ini meminta DPRD Samarinda untuk memfasilitasi dialog antara mereka, Pemkot Samarinda, dan OPD terkait, untuk mencari solusi terbaik.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menegaskan bahwa berdasarkan aturan, 48 pedagang SHM tidak bisa dipindahkan secara paksa. Namun, ia mendesak Pemkot untuk mengambil pendekatan yang lebih humanis dalam menangani masalah ini. Joni Sinatra Ginting menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya pembangunan revitalisasi pasar pagi, namun menginginkan adanya tahapan yang harus dilalui dengan melibatkan semua pihak dalam negosiasi.
“Kami sangat mengapresiasi apabila pembangunan itu berhasil, tetapi ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui agar semua pihak bisa setuju. Semua bisa dinegosiasikan selama tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Joni Sinatra Ginting, Selasa (6/2/2024).
Adv/DPRD smr.