Portalsembilan.com, SAMARINDA – Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (29/10/2026) pukul 14.00 WITA. Aksi ini menyoroti dua dugaan kasus korupsi, yakni penyelidikan korupsi batu bara CV ABI dan dugaan korupsi Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi FORKOP Kaltim, Adam Dipa Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik mengindikasikan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV ABI untuk memperjualbelikan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan tersebut.
”Batu bara yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal selama periode 2021–2024. Terdapat pihak ketiga yang diduga menjadi pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) IUP CV ABI, yaitu PT Parajakian Lajur Yamindo (PLY),” ungkap Adam.
Ia menjelaskan, sejauh ini baru dua orang dari pihak CV ABI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dari pihak PT PLY belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim, padahal aktivitas pertambangan di lokasi IUP CV ABI tidak ditemukan meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PLY selalu habis terpakai.
Lebih lanjut, Adam mengungkapkan bahwa pada 12 April 2026, tim Kejati Kaltim sempat melakukan penggeledahan di kantor PT PLY, namun tidak ada rilis resmi terkait hal tersebut.
”Menurut informasi yang kami terima, barang sitaan berupa satu unit mobil Xpander warna putih dari kantor PT PLY dikembalikan beberapa hari kemudian untuk dipinjampakaikan kembali kepada perusahaan,” tegasnya.
Desak Kejati Ambil Alih Kasus Ekraf Dispar Kukar
Terkait dugaan korupsi Ekraf Dispar Kukar, FORKOP Kaltim mendesak Kejati Kaltim untuk mengambil alih penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. FORKOP menilai penanganan kasus di Kejari Kukar terkesan berjalan lambat. Menurut mereka, dugaan korupsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan masyarakat dan pemuda.
”Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Lambatnya penanganan ini mencederai rasa keadilan publik dan menciptakan preseden buruk seolah hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami mendesak Kejati Kaltim segera mengambil alih,” lanjut Adam.
Tanggapan Pihak Kejati Kaltim
Setelah hampir satu jam berorasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kejati Kaltim. Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan FORKOP Kaltim.
Danang menegaskan penyidikan kasus CV ABI masih terus mendalam dan Kejati tidak berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Tim penyidik telah memeriksa Direktur PT PLY berinisial DMS serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain berinisial AS.
Sementara terkait kasus Ekraf Kukar, Kejati Kaltim akan segera melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Kejari Kukar. Pihaknya meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebab Kejari Kukar masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kaltim.
”Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejari Kukar,” ujar Danang.
Menanggapi penjelasan tersebut, Adam mengapresiasi kejelasan dari Kejati Kaltim.
Namun, ia menegaskan FORKOP Kaltim akan terus mengawal kedua kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial hingga ada kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
”Kami mengapresiasi langkah Kejati. Namun jika persoalan ini terkesan berlarut-larut, kami pastikan FORKOP akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI,” pungkas Adam. (*)

