Portalsembilan.com, KENDARI — Persoalan kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com menyusul pemberitaan terkait dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Sorotan tersebut muncul setelah jurnalis Simpulindonesia.com menerima Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Undangan itu disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga mengenai dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial, dengan salah satu bukti yang dilampirkan berupa tautan pemberitaan dari Simpulindonesia.com.
Bagi PP JMSI, perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan unggahan di media sosial. Ada aspek mendasar yang perlu diperiksa lebih dahulu, yakni status akun yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi serta apakah materi yang dipersoalkan merupakan bagian dari produk jurnalistik perusahaan pers.
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta aparat kepolisian mencermati konteks tersebut sebelum menentukan langkah penanganan perkara.
Menurut Dino, distribusi berita melalui media sosial telah menjadi bagian dari ekosistem kerja perusahaan pers. Karena itu, keberadaan sebuah berita pada platform digital tidak serta-merta menghilangkan karakter jurnalistik dari informasi tersebut.
“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan prinsipil antara akun media sosial pribadi atau akun umum dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers. Akun resmi media, menurut dia, merupakan salah satu saluran distribusi untuk menyampaikan produk jurnalistik kepada publik.
Perubahan pola konsumsi informasi di era digital membuat batas antara ruang redaksi dan platform media sosial semakin dekat. Berita yang diproduksi melalui proses jurnalistik kini tidak hanya hadir di laman media, tetapi juga didistribusikan melalui berbagai kanal digital untuk menjangkau pembaca secara lebih luas.
“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Dino juga mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan instrumen bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme pers.
Dalam konteks tersebut, persoalan pemberitaan tidak serta-merta harus diarahkan menjadi perkara pidana apabila substansi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, maupun pengaduan kepada Dewan Pers menjadi instrumen yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dino, mekanisme tersebut penting bukan hanya untuk melindungi wartawan, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi masyarakat, narasumber, maupun pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh koreksi atau klarifikasi atas informasi yang dipublikasikan.
“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan tantangan baru dunia jurnalistik di tengah derasnya distribusi informasi digital. Ketika produk jurnalistik disebarkan melalui media sosial, penanganannya membutuhkan pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara kerja jurnalistik, perusahaan pers, platform digital, dan regulasi pers.
PP JMSI menilai kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi penting agar proses klarifikasi maupun pemeriksaan tidak berujung pada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Di sisi lain, perusahaan pers juga tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemberitaan memenuhi standar profesional, akurasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.
Bagi JMSI, perlindungan terhadap kebebasan pers tidak berarti menempatkan produk jurnalistik di luar mekanisme pertanggungjawaban. Sebaliknya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional serta menyediakan ruang koreksi ketika terjadi kekeliruan.
Kasus Simpulindonesia.com pada akhirnya menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara berita diproduksi dan dikonsumsi, tetapi tidak semestinya mengaburkan mekanisme hukum yang mengatur kerja pers.
Ketika sebuah berita dipersoalkan, yang perlu dipastikan bukan hanya di mana berita itu muncul, tetapi juga siapa yang memproduksinya, melalui proses apa, dan dalam kapasitas apa informasi tersebut disebarluaskan. Kejelasan mengenai hal itu menjadi penting agar penegakan hukum tidak keliru membedakan antara konten media sosial biasa dan produk jurnalistik.(Y)

