Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (28/07/2026).
SAMARINDA, Portalsembilan – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) berkomitmen memperkuat perlindungan kawasan pertanian guna mencegah ancaman alih fungsi lahan serta menjamin kedaulatan pangan daerah. Langkah nyata tersebut diwujudkan dengan menghadiri Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (28/07/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, MPP., serta dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Kaltim Shamy Ardian, Plt. Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Ir. H. Irhamsyah, S.T., M.T., dan jajaran perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Hadir mewakili Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes., menegaskan bahwa sinkronisasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) sangat vital bagi wilayah perbatasan.
“Penetapan LP2B ini merupakan langkah krusial untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian produktif di Mahakam Ulu tidak tergerus oleh alih fungsi. Sebagai daerah perbatasan, kepastian kawasan pangan berkelanjutan adalah pilar utama kemandirian daerah,” ujar Agustinus Teguh Santoso usai penandatanganan berita acara kesepakatan.
Rakor ini merupakan kelanjutan dari verifikasi teknis data LBS yang telah disusun bersama pemerintah provinsi dan instansi vertikal terkait. Agenda utama pertemuan meliputi finalisasi usulan LP2B serta penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltim Dra. Sri Wahyuni, MPP., menggarisbawahi pentingnya keselarasan data antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pemetaan riil di lapangan.
“Konsistensi data LP2B dari seluruh kabupaten/kota menjadi kunci utama bagi Kalimantan Timur dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Sinergi ini memastikan bahwa kawasan pertanian produktif mendapat perlindungan hukum yang kuat dari ancaman alih fungsi,” tegas Sri Wahyuni.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Mahulu, Didik Subagya, S.E., M.Si., yang turut hadir bersama perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu, menyampaikan kesiapannya mengawal tata ruang pembangunan berbasis pangan di daerah.
“Dinas PUPR Mahulu siap menyelaraskan infrastruktur pendukung irigasi dan tata ruang daerah agar kawasan pertanian yang telah disepakati dalam LP2B ini terlindungi secara optimal serta terhubung dengan jaringan irigasi yang memadai,” ungkap Didik Subagya.
Dengan dicapainya kesepakatan bersama usulan LP2B Kaltim ini, Pemkab Mahulu optimistis keberadaan kawasan pertanian pangan produktif di wilayahnya dapat terlindungi secara permanen demi menopang kebutuhan masyarakat pedalaman hingga masa depan. (ADV/Mahakam Ulu)

