Portalsembilan.com, Loa kulu, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Kota Samarinda.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di wilayah Desa Rempanga.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (7/3/2026), Dari penangkapan awal di kawasan Gunung Petuk, Desa Rempanga, Tim Kolomonggo melakukan serangkaian pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang melibatkan sejumlah pelaku di beberapa lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini, termasuk seorang warga negara asing,” ujar AKP Hari Supranoto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Rabu (3/6/2026).
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ (20), AA, WAR (28), MRA (31), CHP (19), YY yang merupakan warga negara asing, serta seorang perempuan berinisial CA (20).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 3.315,96 gram. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, rokok, baterai, tas, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut berawal dari temuan satu linting rokok berisi ganja kering saat penggeledahan terhadap salah satu tersangka. Dari temuan itu, Tim Kolomonggo terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hasil penyelidikan juga mengarah kepada seorang pria berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan. Namun saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Samarinda, yang bersangkutan telah lebih dahulu meninggalkan tempat persembunyiannya.
“Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Menurut AKP Hari Supranoto, tersangka E diduga mengendalikan distribusi ganja kepada para pelaku yang telah diamankan, termasuk mengatur pengambilan dan peredaran barang haram tersebut di sejumlah wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Loa Kulu dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Yeni A.Y)

