Portalsembilan.com, Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka di tengah pembahasan reformasi kelembagaan Polri. Namun di sisi lain, keberlanjutan kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo dinilai masih relevan karena dianggap berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional pasca-Pemilihan Presiden hingga masa transisi pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Jenderal Listyo Sigit karena faktor kebutuhan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di tengah dinamika politik nasional.
Sahroni menilai Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mampu menjalankan fungsi pengamanan secara efektif sehingga memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas pemerintahan.
“Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan agenda reformasi Polri tetap harus berjalan. Salah satu gagasan yang mulai menguat ialah pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi kepemimpinan dan membuka ruang promosi yang lebih sehat di internal kepolisian.
Menurut Sahroni, usulan tersebut berpotensi masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri ke depan. Sistem pembatasan masa jabatan dinilai dapat menciptakan pola rotasi kepemimpinan yang lebih terukur sekaligus mendorong pembaruan organisasi.
Wacana serupa sebelumnya juga disampaikan Ahmad Dofiri yang menilai masa kepemimpinan ideal Kapolri berada pada rentang dua hingga tiga tahun agar proses kaderisasi berjalan lebih dinamis dan profesional.
Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri kini berkembang tidak hanya soal durasi kepemimpinan, tetapi juga arah reformasi kelembagaan Polri di tengah tuntutan modernisasi institusi dan penguatan profesionalisme aparat kepolisian.
(Yeni Adhayanti)

