Portalsembilan.com, Kutai Timur – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melakukan kunjungan pemantauan langsung ke bagian Call Center layanan panggilan darurat 110 di Markas Polres Kutai Timur pada hari Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjamin kualitas layanan dan kecepatan respons terhadap setiap aduan serta laporan yang datang dari masyarakat.
Dalam pengecekan yang dilakukan secara mendetail, AKBP Fauzan mengamati proses kerja lengkap yang dilakukan oleh para operator, mulai dari saat menerima panggilan masuk dari masyarakat, mencatat setiap poin penting dalam laporan, hingga langkah-langkah penyerahan informasi tersebut ke unit operasional terkait atau Polsek jajaran yang berada di wilayah kejadian terdekat. Ia juga memeriksa kondisi perangkat teknis yang digunakan, seperti sistem telepon, komputer pencatatan data, dan jaringan komunikasi untuk memastikan semua berfungsi dengan baik tanpa hambatan.
Dalam sambutannya di sela-sela pengecekan, Kapolres menegaskan bahwa layanan 110 bukan hanya sebuah fasilitas pelayanan, tetapi merupakan garda terdepan yang menghubungkan masyarakat dengan jasa kepolisian, yang harus siap beroperasi selama 24 jam non-stop. Ia mengingatkan seluruh personel operator untuk selalu menjaga kesiapan diri dan tidak pernah mengabaikan satu pun panggilan yang masuk, mengingat sebagian besar panggilan ke nomor darurat ini berkaitan dengan situasi yang membutuhkan tanggapan segera atau kondisi yang mengancam keselamatan.
“Layanan 110 adalah akses yang paling mudah dan praktis bagi seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menghubungi pihak kepolisian kapan saja dan di mana saja. Saya melakukan pengecekan langsung hari ini untuk memastikan bahwa setiap perangkat kerja berjalan dengan optimal dan para operator benar-benar memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Prinsip utama yang harus diterapkan adalah respons cepat begitu ada laporan masuk, proses penanganan harus segera dimulai tanpa adanya penundaan yang tidak perlu,” jelas AKBP Fauzan Arianto dengan tegas.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya kombinasi antara sikap tanggap dan pelayanan yang penuh perhatian dari para operator saat berinteraksi dengan pelapor. Ia menjelaskan bahwa banyak pelapor yang menelepon dalam kondisi panik atau cemas akibat menghadapi masalah, sehingga diperlukan cara komunikasi yang mampu menenangkan mereka sekaligus menggali informasi secara jelas dan akurat.
“Masyarakat yang menghubungi nomor 110 tentunya sedang menghadapi kesulitan atau membutuhkan bantuan segera. Oleh karena itu, setiap operator harus melayani dengan sikap yang ramah, sopan, dan humanis. Selain mencatat setiap detail laporan dengan benar, juga harus memastikan bahwa pelapor merasa diterima dan diperhatikan. Kepuasan masyarakat terhadap layanan kami dan keselamatan mereka adalah hal yang paling utama menjadi prioritas kerja kita semua,” tambahnya.
Layanan 110 yang dijalankan oleh Polres Kutai Timur merupakan bagian dari program prioritas yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian seperti kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, bencana alam, atau gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat lainnya. Fasilitas ini dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya atau penggunaan pulsa sama sekali.
Di akhir kegiatan pemantauan, AKBP Fauzan juga mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk dapat memanfaatkan fasilitas layanan darurat ini dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab. Ia mengimbau agar tidak ada yang menggunakan nomor 110 untuk tujuan yang tidak penting, seperti main-main atau melakukan laporan palsu (prank), karena hal tersebut dapat menghambat proses penanganan terhadap laporan-laporan yang benar-benar darurat dan membutuhkan tanggapan segera dari pihak kepolisian.
(Yeni Adhayanti)

