Rapat penetapan tapal batas Kecamatan Marangkayu.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa terus memfasilitasi proses penentuan batas wilayah antar desa. Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum ditetapkannya penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut penting untuk memastikan kejelasan administrasi dan mencegah potensi konflik antar desa.
“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Poino, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025), dengan memfasilitasi penentuan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan.
“Dalam proses tersebut sebenarnya sudah ada peta yang disusun oleh pihak kabupaten. Namun, masih terdapat perbedaan pemahaman antara kedua desa. Misalnya, ada sebagian wilayah yang penduduknya merupakan warga Desa Perangkat Selatan, tetapi di peta masuk ke wilayah Desa Perangkat Baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat fasilitasi berlangsung, Kepala Desa Perangkat Selatan hadir, sedangkan Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, tindak lanjut akan dilakukan setelah proses klarifikasi di tingkat kecamatan.
“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tutur Poino.
Setelah tercapai kesepakatan, lanjutnya, akan dilakukan penegasan tapak batas di lapangan. Proses ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati terkait penetapan batas desa.
“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan berita acara tersebut menjadi bahan dalam penyusunan penetapan batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

