Portalsembilan.com, Tenggarong – Menyambut Idul Fitri 1445 H, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Musrenbang di PKM Tenggarong Seberang pada Senin (1/4/2024).
Bupati Edi menekankan bahwa THR bukan hanya kewajiban perusahaan tetapi juga hak karyawan.
“Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR,” ujarnya.
Menurut Permenaker No 6 tahun 2016 mengatur bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Jadi penuhilah THR mereka. Karena masing-masing perusahaan banyak untung selama ini kan. Jadi mereka bisa beli baju dan keperluan lainnya untuk keluarga apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri,” tutur Bupati Edi.
Pekerja atau buruh berhak atas THR dari pengusaha setidaknya sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya.
Nilai THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh. Aturan ini bersifat wajib, dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
(Adv/Diskominfo Kukar)