
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025), sebagai respons terhadap nota penjelasan yang disampaikan Wali Kota Balikpapan.
Anggota Fraksi NasDem, Baharuddin Daeng Lalla, menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Menurut Baharuddin, hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap substansi yang telah ditetapkan.
“Fraksi NasDem berpandangan bahwa perubahan Perda ini perlu segera dilakukan, menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terutama mengingat adanya kendala dalam implementasi pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, maka Balikpapan bisa menghadapi konsekuensi serius, yakni tertundanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lebih lanjut, Fraksi NasDem menegaskan bahwa revisi ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh sebab itu, mereka mendorong Wali Kota Balikpapan untuk menugaskan instansi terkait agar memastikan seluruh proses pemungutan sesuai dengan regulasi.
“Perda ini merupakan dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kota Balikpapan,” pungkas Baharuddin.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya tidak menambah jenis objek pajak atau retribusi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap kehati-hatian dan kesesuaian dengan regulasi nasional harus menjadi landasan utama dalam implementasi revisi perda ini.
(ADV/DPRD Balikpapan)