
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan dukungan terhadap proses penataan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Dalam forum itu, Dafip menjelaskan Kukar telah menyusun peraturan yang sejalan dengan rencana nasional. Ia menyebutkan bahwa 15 desa dan kelurahan di Kukar masuk dalam wilayah yang terdampak delineasi IKN. “Kami sudah siapkan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional, termasuk percepatan pembentukan wilayah IKN,” ujarnya.
Tiga desa/kelurahan seperti Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang disebutnya akan masuk sepenuhnya ke dalam wilayah IKN, sehingga nama wilayah tersebut bisa digunakan oleh Otorita IKN. Sementara Desa Batuah, yang 60 persen wilayahnya masuk IKN, akan mempertahankan namanya untuk sisa wilayah yang tetap berada di Kukar.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menambahkan bahwa ada delapan wilayah yang seluruh penduduknya berada di luar delineasi, sehingga penamaannya tetap menjadi bagian dari Kukar. Sedangkan tiga kelurahan lain—Muara Jawa Ulu, Pesisir, dan Tengah—berada sepenuhnya di dalam wilayah IKN.
Dalam penataan wilayah baru ini, Kuswanto menyarankan dua kelurahan sisa di Muara Jawa digabungkan dengan Kecamatan Sanga Sanga. Selain itu, ia meminta Pemkab Kukar segera menyesuaikan regulasi kecamatan dan kelurahan agar pelayanan publik berjalan lancar.
“Dengan adanya IKN, perlu ada percepatan revisi regulasi batas wilayah dan penguatan tata kelola. Ini penting untuk memastikan efektivitas pelayanan di masa transisi,” tegasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

