PortalSembilan.com, TIMIKA — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengingatkan insan pers agar tidak menggeser fungsi jurnalistik dari ruang kontrol sosial menjadi alat untuk menyerang, menghakimi, atau membangun opini negatif terhadap seseorang.
Menurut Iwan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional, ketelitian terhadap fakta, serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Ia menegaskan, wartawan memiliki ruang yang luas untuk mengkritisi kebijakan, mengungkap persoalan publik, maupun melakukan investigasi terhadap berbagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat. Tetapi, kritik jurnalistik harus dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik boleh, investigasi juga boleh. Tetapi jangan sampai pemberitaan berubah menjadi serangan terhadap pribadi seseorang,” ujar Iwan.
Ia menilai, kekuatan sebuah berita tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar perhatian publik yang berhasil ditarik. Di balik sebuah informasi yang diterbitkan, terdapat proses jurnalistik yang harus dijalankan secara disiplin, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, konfirmasi, hingga memastikan keberimbangan.
Karena itu, Iwan meminta wartawan tidak menjadikan asumsi, prasangka, ataupun kepentingan tertentu sebagai dasar dalam menyusun pemberitaan.
“Jangan mencari-cari kesalahan seseorang kemudian dipaksakan menjadi berita. Kalau ada persoalan, beritakan berdasarkan fakta, sumber yang jelas, dan berikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Media Bukan Pengadilan
Iwan juga mengingatkan anggota JMSI Papua Tengah mengenai pentingnya memahami dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap karya jurnalistik. Menurutnya, kode etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan menjadi fondasi moral dan profesional seorang wartawan.
Produk jurnalistik, lanjutnya, harus lahir dari proses jurnalistik yang benar. Karena itu, berita tidak boleh dicampuradukkan dengan opini pribadi maupun kepentingan yang berpotensi menghilangkan objektivitas.
“Jangan semua tulisan kemudian disebut sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik lahir dari proses jurnalistik. Ada fakta, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan kepentingan publik,” katanya.
Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau persoalan hukum, ia meminta wartawan menggunakan bahasa yang proporsional serta tidak menempatkan seseorang seolah-olah telah bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang berkekuatan.
“Media bukan pengadilan dan wartawan bukan hakim. Tugas wartawan menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjatuhkan vonis,” ujarnya.
Menurut Iwan, prinsip tersebut menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Kecepatan publikasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Sebuah informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas ketika disebarluaskan melalui media siber.
Pers Harus Bertanggung Jawab
Di sisi lain, Iwan menegaskan bahwa profesi wartawan tidak menjadikan seseorang kebal terhadap hukum. Setiap karya jurnalistik harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Namun, ia juga meminta masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Hak jawab dan hak koreksi, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara media, narasumber, dan masyarakat.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi persoalan pemberitaan juga harus dilihat secara utuh. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan ada ruang penyelesaian melalui Dewan Pers yang harus dihormati,” jelasnya.
Iwan menambahkan, kualitas media tidak hanya diukur dari keberanian mengungkap suatu persoalan, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan kepentingan, tekanan, maupun konflik.
Ia meminta seluruh anggota JMSI Papua Tengah meningkatkan disiplin dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
“Jangan karena konflik atau kepentingan pribadi kemudian media digunakan untuk menyerang seseorang. Kita harus menjaga profesionalisme dan nama baik organisasi,” katanya.
Menurut Iwan, setiap berita yang diproduksi media anggota JMSI secara tidak langsung turut membawa nama organisasi. Karena itu, kualitas karya jurnalistik menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Ia berharap JMSI Papua Tengah dapat menjadi wadah yang mendorong lahirnya wartawan yang kritis dan berani mengungkap fakta, namun tetap memahami batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.
“Saya ingin anggota JMSI berani memberitakan kebenaran, berani mengkritik, tetapi tetap berpegang pada etika. Jangan menghakimi dan jangan memanipulasi fakta. Media jangan dijadikan senjata untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Iwan menegaskan, kebebasan pers pada akhirnya bukan hanya tentang keleluasaan untuk menyampaikan informasi, melainkan juga tentang kesanggupan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
“Semakin besar kebebasan yang kita miliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga etika dan kepercayaan publik,” tutupnya.

