
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan ketertiban umum terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Senin (22/6/2026), petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas badut jalanan yang beroperasi di kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita tersebut dipimpin jajaran Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar bersama personel Operasi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) serta Unit Penegakan Perda dan Hukum Daerah (PPHD).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara Arfan Boma Pratama, AP melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang badut karakter Mickey Mouse yang beraktivitas di area persimpangan jalan dan fasilitas umum. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberikan Surat Teguran I Nomor B-040/PolPP/PPHD-P3/300.1/06/2026 kepada pelanggar atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21.
Berdasarkan data yang dihimpun petugas, pelanggar diketahui bernama N yang berdomisili di kawasan Kampung Baru, Tenggarong. Aktivitas badut tersebut dilakukan menggunakan kostum karakter Mickey Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat yang diketahui merupakan milik SA dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari.
Selain memberikan teguran tertulis, petugas juga melakukan penyitaan terhadap kostum badut yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses penindakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya preventif agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung di kawasan fasilitas umum dan persimpangan jalan.
Rasidi menegaskan bahwa keberadaan badut jalanan maupun aktivitas sejenis di kawasan lampu lalu lintas berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi fasilitas publik yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas di ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban tersebut melibatkan Kasi Operasi Satpol PP Kukar Endang Purwanto, S.E., personel Trantib, Unit PPHD, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara Sudirman, S.Sos. Sementara proses penyerahan barang bukti dilakukan oleh Anton Mukayanto.
Satpol PP Kukar mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum dan persimpangan jalan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah. Pemerintah daerah juga terus mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Yeni A.Y)

