Portalsembilan.com, BERAU — DPRD Berau menyoroti maraknya aktivitas pengolahan lahan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan masih perlu diperkuat, terutama terkait kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan.
Menurut dia, masih ditemukan aktivitas pengolahan lahan yang berjalan tanpa prosedur jelas, termasuk belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Persoalan ini bukan hanya soal izin, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan jangka panjang,” kata Ichsan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menilai keberadaan AMDAL menjadi syarat penting sebelum kegiatan pengolahan lahan dilakukan. Melalui kajian tersebut, potensi dampak terhadap lingkungan dapat diidentifikasi sejak awal sehingga langkah mitigasi bisa disiapkan.
Namun, di lapangan masih terdapat pihak-pihak yang dinilai mengabaikan aturan demi mempercepat kegiatan usaha maupun pembukaan lahan baru.
Karena itu, Ichsan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan, tidak hanya pada proses administrasi perizinan, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Jangan hanya sebatas administrasi. Pengawasan di lapangan juga harus berjalan dan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar aktivitas pemanfaatan lahan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (ADV/DPRD BERAU)

