Portalsembilan.com, Samarinda – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2026 dalam kegiatan terbuka di lobi Mapolresta, Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal kepolisian.
Kapolresta mengungkapkan, barang bukti berasal dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang telah diamankan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat sekitar 2.992,69 gram, ganja kering 2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan melalui metode pelarutan dan pembakaran sesuai prosedur.
Selain sebagai bagian dari proses hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Samarinda,” ujar Kapolresta.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait sebagai legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
(Yeni Adhayanti)

