Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total 382,68 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba Yohanes Bonar Adiguna setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Setelah melakukan penyelidikan sejak akhir Februari 2026, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah kamar Hotel Liza.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BT (29) dan AMC (21). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu tas berisi satu paket sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pria berinisial DD (40) datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial RAJ (42). Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 381,41 gram, plastik klip, pipet kaca, sendok takar, timbangan digital, gunting, uang tunai Rp1.550.000 serta beberapa unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat kotor 382,68 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat kemas, timbangan digital, tas, telepon genggam, dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara.
(Yeni Adhayanti)

