Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pondasi utama bagi kemajuan sebuah daerah. Di Kota Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Polsek Tenggarong melalui Tim Jatanraskotiknya terus menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi setiap warga serta pelaku usaha yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Bukti nyata dari komitmen tersebut terlihat dari keberhasilan tim dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada akhir September 2025, yang baru-baru ini berhasil diumumkan pada Rabu (7/1/2026). Kasus ini tidak hanya menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian, tetapi juga menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang akan luput dari tangan hukum, meskipun telah berlalu beberapa waktu sejak kejadian terjadi.
Permulaan kasus ini dimulai pada tanggal (6/1/2026) ketika seorang warga bernama MK (56), yang berasal dari Sampang, Jawa Timur dan telah menetap di Tenggarong cukup lama sebagai petani sekaligus pengelola toko alat teknik, datang ke Polsek Tenggarong untuk melaporkan kejadian pencurian yang menimpa usahanya. Korban menceritakan bahwa pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, ia mendapatkan kabar dari seorang tetangga bernama M (34) bahwa tokonya yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong telah menunjukkan tanda-tanda telah dibobol.
Tanpa menghabiskan waktu lama, korban langsung bergegas ke lokasi dan menemukan bahwa kunci gembok pintu masuk toko telah mengalami kerusakan yang jelas dilakukan dengan kekerasan. Saat memasuki ruang toko, korban langsung memeriksa setiap sudut dan mencatat barang-barang yang hilang. Hasilnya, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, yaitu senilai Rp3.500.000,- dengan barang yang hilang meliputi berbagai jenis alat teknik berkualitas baik seperti Circular Saw merk Bosch (1 Unit), Bor Maktec (1 Unit), Bor merk Hpr (2 Unit), mesin bor tuner merk ETPOWER (1 Unit), Hot Gun merk RYU (1 Unit), dan Grinda merk Hpr (1 Unit).
Semua barang tersebut sangat penting bagi kelangsungan usaha korban yang menjual dan menyewakan alat teknik untuk keperluan konstruksi dan pertukangan di sekitar wilayah Tenggarong.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Tenggarong tidak menyia-nyiakan waktu. Tim Jatanraskotik yang dipimpin oleh AIPDA Roby A yang telah terbentuk khusus untuk menangani kasus kejahatan seperti pencurian, barang hilang, dan narkoba langsung diberi tugas untuk menangani kasus ini. Pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, anggota tim langsung mendatangi TKP yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Kel. Melayu, Kecamatan Tenggarong. Di lokasi kejadian, tim melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh, mengambil bukti-bukti fisik yang mungkin ada, serta melakukan koordinasi dengan pihak sekitar untuk mengumpulkan informasi tambahan.
Salah satu langkah kunci yang dilakukan oleh Tim Jatanraskotik adalah mengambil dan menganalisis rekaman CCTV dari berbagai titik pemantauan di sekitar TKP dan wilayah Tenggarong secara luas. Proses analisis ini tidaklah mudah, mengingat volume data yang cukup besar dan perlu dilakukan pemeriksaan satu per satu untuk menemukan petunjuk yang jelas. Namun, dengan kesabaran dan keahlian yang dimiliki oleh anggota tim, akhirnya berhasil ditemukan informasi penting berupa ciri-ciri pelaku serta deskripsi kendaraan yang digunakan saat melakukan tindakan kejahatan.
Setelah mendapatkan petunjuk tersebut, Tim Jatanraskotik melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan. Tim melakukan penyebaran informasi ke berbagai pihak, melakukan pengawasan pada beberapa lokasi yang dianggap potensial, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat yang bersedia membantu. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil pada hari Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, ketika salah satu anggota tim menemukan sosok yang memiliki ciri-ciri sama dengan pelaku yang dicari sedang berada di jalan raya wilayah Tenggarong.
Tanpa tergesa-gesa, anggota tim mengikuti jejak sosok tersebut dengan hati-hati hingga sampai di rumah tinggalnya di Jl. Kh. Akhmad Muksin, Gg. 2, RT 001, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Setelah melakukan koordinasi dengan rekan satu tim, pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan identitas dan penyidikan awal. Sosok yang ditemukan ternyata adalah seorang pria dengan inisial YA (44 tahun), seorang karyawan swasta yang telah tinggal di Tenggarong selama beberapa tahun.
Dalam penyidikan awal yang dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, tersangka YA dengan jujur mengaku telah melakukan tindakan pencurian di toko milik korban MK. Bahkan, tersangka juga mengakui bahwa ia telah melakukan serangkaian tindakan pencurian di berbagai lokasi di wilayah Tenggarong dalam waktu yang tidak sebentar. Beberapa lokasi yang menjadi target antara lain usaha Tani Tengah Malam yang berlokasi di Jl. Wartiyatama, Pasar Ba, Jalan Naga, Jalan Futera, Jalan Rangk Raja, Lapaza Tower, Pos Polam Rud, Proyek Taman Musin, Gang Saelah Polres, Jalan Mashanga, Ruko BIFU, Jalan Jelawat Bengal, Jalan Aician, hingga daerah Pandai I dan beberapa lokasi lainnya. Barang-barang yang diambil juga beragam, mulai dari tabung gas, alat elektronik seperti HP dan power bank, hingga berbagai jenis alat pertukangan.
Selama proses penyerahan diri yang dilakukan oleh tersangka, Tim Jatanraskotik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Circular Saw merk Bosch yang merupakan bagian dari barang rampasan yang dicuri dari toko korban. Barang bukti tersebut telah disimpan dengan baik untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Tersangka YA kini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Aipda Roby A pemimpin Tim Jatanraskotik dalam Penangkapan menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja keras selama beberapa bulan untuk mengungkap kasus ini. Proses penyelidikan memang tidak mudah, namun dengan kerja sama yang solid dan dukungan dari masyarakat, kami berhasil menemukan pelaku dan mengamankan barang bukti. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti hingga pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang pantas. Selain itu, kami juga ingin mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.”
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong yang tidak kenal lelah dalam mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan. Selain itu, dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi dan kerja sama yang baik juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Pihak Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan sekitar, segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan tidak pernah ragu untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Tenggarong menunjukkan bahwa komitmennya dalam memberantas kriminalitas tidak pernah pudar. Tim Jatanraskotik akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memastikan bahwa wilayah hukum Tenggarong tetap aman dan kondusif bagi semua warga serta pelaku usaha yang beroperasi di sana.
(Yeni Adhayanti)

