Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan langkah tegas dengan menyita uang tunai senilai Rp400 juta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan factory sharing Sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, yang dibiayai dari Anggaran Tahun 2022. Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) di bawah pimpinan langsung Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H.
Uang tunai yang disita tersebut diperoleh dari istri tersangka berinisial EH, yang menjabat sebagai Manajer Proyek CV. Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara. Sebelumnya, tersangka EH sendiri telah ditahan oleh pihak kejaksaan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Seluruh uang hasil penyitaan telah dititipkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar dan akan dijadikan barang bukti resmi dalam perkara ini.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek factory sharing. Proyek yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM lokal ini ternyata menyimpan dugaan praktik tidak benar dalam pengelolaan anggaran.
“Penyitaan senilai Rp400 juta ini bukanlah langkah yang diambil sembarangan. Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh bukti awal yang menunjukkan bahwa uang ini berasal dari transaksi yang tidak wajar terkait proyek tersebut. Berdasarkan data sementara yang kami kumpulkan, kerugian yang mungkin ditimbulkan tidak hanya berkisar ratusan juta, tetapi berpotensi mencapai angka miliaran rupiah,” jelas Tengku Firdaus.
Kepala Kejari Kukar menekankan bahwa langkah penindakan ini memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan, dan kedua, untuk memastikan bahwa setiap aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat dimulihkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Kami memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menjerat pelaku dengan pidana, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi negara. Oleh karena itu, upaya pemulihan kerugian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap langkah yang kami lakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, keadilan, dan tanggung jawab yang tinggi,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh. Tim Jaksa Penyidik Pidsus sedang mendalami peran serta setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya. Selain itu, aliran dana dari awal pendanaan hingga pencairan juga sedang ditelusuri guna mengungkap seluruh konstruksi kejahatan dan menentukan besaran kerugian yang sebenarnya dialami oleh negara.
(Yeni Adhayanti)

