Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik.

portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, kembali menyoroti persoalan pengelolaan parkir di kota minyak yang hingga kini belum berjalan maksimal. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah satu hambatan utama, padahal target retribusi parkir untuk tahun 2025 cukup besar, yakni Rp2 miliar.
Hingga Agustus 2025, realisasi retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp600 juta. Kondisi ini dinilai jauh dari harapan dan mencerminkan adanya celah dalam manajemen parkir, khususnya yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di area pinggir jalan.
“Kalau kita lihat, parkir-parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan Dishub belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Padahal potensinya sangat besar,” ujar Japar kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Japar menegaskan, diperlukan pembahasan serius lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun mekanisme pengelolaan parkir yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Ia menilai, jika dikelola dengan baik, parkir bisa menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Japar mengusulkan agar sistem juru parkir binaan yang pernah diterapkan di Balikpapan diaktifkan kembali. Menurutnya, sistem tersebut perlu ditata ulang dengan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik parkir potensial. “Ini penting agar keberadaan juru parkir bisa masuk ke dalam sistem resmi dan berkontribusi bagi PAD,” tegasnya.
Tak hanya itu, penggunaan teknologi digital juga menjadi salah satu solusi yang ia soroti. Meski pembayaran parkir digital sudah mulai diterapkan di sejumlah pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan kawasan tertentu, Japar menilai potensi lebih besar justru ada di area pasar, jalan umum, serta kawasan ramai aktivitas.
“Era sekarang sudah digital. Jadi penerapan sistem pembayaran parkir berbasis digital seharusnya bisa diperluas. Potensi yang besar ada di titik-titik keramaian, tapi hingga kini belum tergarap maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak juru parkir tradisional di pasar dan kawasan umum yang belum masuk dalam sistem resmi. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
“Intinya, kuncinya ada di koordinasi. Semua juru parkir dan titik parkir harus masuk dalam satu sistem yang terintegrasi agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Balikpapan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

