Portalsembilan, TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mempersiapkan penerapan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014.
Revisi ini mencakup perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peningkatan tunjangan dan pesangon.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk implementasi aturan baru ini.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyesuaikan peraturan ini. Proses implementasi masih dalam tahap persiapan,” ujar Arianto pada Senin (5/8/2024).
Perubahan utama dalam UU ini meliputi perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk maksimum dua periode.
Arianto menjelaskan bahwa beberapa masa jabatan Kades di Kukar akan berakhir pada Desember 2025.
“Kami sedang mempersiapkan perpanjangan SK untuk Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya akan segera berakhir. Bupati Edi Damansyah mendukung perpanjangan ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di 193 desa Kukar,” jelas Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR