portalsembilan.com, Samarinda, – Setidaknya terdapat 441 kepala desa dan lurah, ditambah ratusan masyarakat adat dan komunitas lingkungan yang tersebar pada delapan daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini masih menunggu janji dana dari hasil perdagangan karbon.
Mereka menunggu janji pencairan anggaran yang totalnya sekitar Rp122,56 miliar, tepatnya sebesar 8.281.038 dolar AS, dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.800 per dolar AS pada 2023.
Diantara penerima ini adalah Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Long Melaham tahun ini menerima alokasi anggaran Rp378 juta dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dalam kerangka PCPF-CF.
Program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (PCPF-CF) ini juga termasuk dalam alokasi kinerja dan penghargaan untuk kelompok masyarakat setempat.
“Sejak kami menerima penetapan alokasi Dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tentang hal yang sama tahun lalu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat,” kata Petinggi Long Melaham Hendrikus Aran di kampungnya, Sabtu.
Setelah sosialisasi, ia bersama masyarakat adat dan kelompok masyarakat setempat kemudian membuat perencanaan tentang penggunaan anggaran tersebut, karena begitu anggarannya diterima tahun ini, maka apa yang direncanakan siap dikerjakan.
Sejumlah hal yang telah pihaknya susun seperti kegiatan untuk masyarakat peduli api (MPA), operasional, pelestarian lingkungan, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pengeplotan hutan adat sekaligus mengurus izin hutan adat, dan sejumlah kegiatan lainnya terkait penurunan emisi.
Anggaran tersebut, lanjutnya, tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam/APBDes), namun terpisah karena peruntukannya berbeda, sedangkan untuk pola penggunaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.
Terkait upaya program yang telah disusun ini, dirinya sampai sekarang belum bisa menjalankan karena masih menunggu kapan anggaran tersebut dapat dicairkan, karena sampai sekarang belum ada kabar, meski sudah ditanyakan ke pihak terkait baik ke dinas pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Kaltim.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Uang sebesar ini tidak dibagi rata tiap desa/kelurahan, namun mengacu pada beberapa hal seperti tingkat kesulitan akses, bobot program, luasan hutan yang dijaga, kegiatan yang akan dilakukan, dan faktor lainnya.
Berdasarkan hal ini, maka tiap desa/kelurahan akan menerima nilai berbeda, seperti dua kelurahan di Balikpapan memperoleh alokasi sebanyak Rp214,4 juta atau masing-masing Rp107,2 juta. Di Kabupaten Berau ada 79 kampung penerima dengan masing-masing Rp349,1 juta sehingga total Rp27,57 miliar.
Di Kutai Barat ada 81 kampung yang masing-masing mendapat alokasi Rp201,64 juta atau total Rp16,33 miliar, Kabupaten Kutai Kartanegara ada 68 desa dengan masing-masing Rp145,43 juta atau total Rp9,88 miliar.
Di Kutai Timur terdapat 83 desa yang masing-masing memperoleh Rp305,18 juta sehingga total senilai Rp25,33 miliar, di Mahakam Ulu ada 46 kampung dengan masing-masing menerima Rp378 juta atau total Rp17,38 miliar.
Untuk Kabupaten Paser terdapat 68 desa dengan masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp283,26 juta atau total Rp19,26 miliar, dan untuk Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat 14 desa alokasi Rp240,96 juta per desa sehingga total sebesar Rp3,37 miliar.
Selain itu, ada pula alokasi untuk lembaga perantara dengan nilai Rp3,19 miliar, sehingga total anggaran kinerja untuk Kaltim sebesar Rp122,5 miliar.
Terpisah, Harianto selaku Lurah Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), saat dihubungi mengatakan bahwa alokasi untuk Sepan dari program ini senilai Rp240,96 juta dan telah dilakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) untuk memanfaatkan anggaran.
Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk masyarakat peduli api, masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kelurahan, dan pelayanan kesahatan yang meliputi penangananan stunting, jalan usaha tani, pengadaan bibit buah serta sejumlah kegiatan lain.
Namun, demikian, ia belum mengetahui pasti proses penyaluran anggaran FCPF-CF tersebut, apakah dititipkan ke kecamatan atau ke OPD terkait baik dinas lingkungan hidup ataupun dinas pemberdayaan masyarakat, karena wilayah yang ia pimpin adalah kelurahan, bukan desa yang biasa mengelola anggaran sendiri.
“Selain itu, kami juga masih menunggu janji kapan anggaran ini cair entah melalui lembaga mana. Kami tidak masalah lewat mana anggaran dititipkan, karena yang penting bagi kami adalah ada kejelasan kapan cair,” katanya.
Ia merasa malu kepada warga karena sosialisasi tentang anggaran FCPF ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dan telah beberapa kali melakukan perencanaan program, sehingga ia minta kepada pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat, segera memastikan secepatnya anggaran turun.
“Jika perlu Januari ini harus ada kejelasan penyaluran anggaran lewat mana, suapay kami bisa kerja, jangan lambat, karena mulai pertemngahan tahun hingga akhir tahun kami pasti disibukkan dnegan pekerjaan lain,” kata Harianto.
Semua lurah dan kepala desa, lanjutnya, mendorong secepatnya ada kejelasan pencairan dari pemerintah. Hal ini, kata dia lagi, terlihat dari Grup WA calon penerima dana tersebut, yakni semuanya mendesak agar secepatnya anggaran diturunkan agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun.