
Portalsembilan.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat agar mencatatkan pernikahannya secara resmi. Kampanye ini digalakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang sering terabaikan dalam praktik nikah siri.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa nikah siri hanya sah secara agama namun tidak memiliki perlindungan hukum negara. Hal tersebut membuat hak-hak istri menjadi rentan di mata hukum.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Menurut Iryanto, pernikahan yang tidak dicatatkan juga menyulitkan proses administrasi bagi anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Banyak anak yang akhirnya kesulitan memperoleh dokumen penting seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), yang berdampak pada akses pendidikan dan layanan publik lainnya.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi digelar di berbagai kecamatan, dengan menyasar kelompok masyarakat yang rentan melakukan nikah siri.
Legalitas pernikahan, menurut Iryanto, tidak hanya melindungi perempuan dan anak secara hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menjamin hak waris, pengasuhan anak, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan secara berkala, Disdukcapil berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan sosial. Kampanye ini juga bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dengan pencatatan yang resmi, perlindungan terhadap warga negara—khususnya perempuan dan anak-anak—akan lebih terjamin. (ADV/Diskominfo Kukar)

