
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib.
Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Perlindungan hak anak tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menuntut keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, dalam tanggapannya terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak.
Menurut Najib, perda tersebut sejalan dengan nilai-nilai keluarga yang memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak, namun cakupannya lebih luas karena turut melibatkan lingkungan sosial sekitar.
“Kalau keluarga lebih fokus pada kehidupan di dalam rumah, maka Perda Kota Layak Anak juga mengajak lingkungan dan masyarakat untuk terlibat. Yang paling penting dalam perda ini adalah kita melindungi hak-hak anak,” ujar Najib kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Ia menuturkan, peran masyarakat sangat penting dalam mengidentifikasi persoalan yang menimpa anak-anak, terutama yang berkaitan dengan akses pendidikan. Sebagai contoh, Najib menceritakan pengalaman saat menemui seorang anak usia 10 tahun yang putus sekolah karena diasuh nenek yang sakit-sakitan.
Kisah itu ia dengar saat berbincang santai dengan warga di warung kopi. Menyadari urgensinya, ia langsung berkoordinasi dengan kelurahan agar kasus itu segera ditangani.
“Setelah saya sampaikan ke kelurahan, akhirnya ditindaklanjuti. Kelurahan turun ke lapangan, kemudian dilanjutkan ke dinas terkait, dan anak itu akhirnya disekolahkan kembali lewat SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), karena usianya sudah 10 tahun dan secara fisik lebih besar dari anak seusianya,” jelasnya.
Najib menekankan bahwa sinergi dari semua pihak, mulai dari tingkat RT hingga dinas pendidikan, harus aktif dalam menangani anak-anak yang tidak bisa mengakses pendidikan karena keterbatasan keluarga.
“Siapa yang mengingatkan anak-anak ini untuk sekolah, kalau bukan lingkungan. Kalau keluarganya tidak mampu atau sakit, maka masyarakat dan pemerintah setempat harus ambil peran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan 12 tahun adalah hak dasar setiap anak, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan semua anak memperoleh hak itu secara adil dan menyeluruh.
“Wajib belajar itu hak anak. Maka pemerintah wajib memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkas Najib.
(ADV/DPRD Balikpapan)