Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Dalam momentum reses atau masa serap aspirasi masyarakat yang tengah berlangsung mulai 22 hingga 26 April 2025, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan pentingnya seluruh anggota DPRD menjalankan kegiatan tersebut dengan mematuhi Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reses bukan hanya bentuk kewajiban legislatif, tetapi juga tanggung jawab moral dan institusional dalam menjembatani komunikasi antara rakyat dengan pemerintah.
“Masa reses dimulai pada 22 April hingga 26 April 2025. Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk tetap berpedoman pada aturan dan kode etik yang berlaku selama menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Yono kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Yono menekankan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin yang dijalankan secara administratif. Ia berharap agar seluruh anggota DPRD benar-benar hadir di tengah masyarakat dan mampu menjadi pendengar yang baik atas berbagai keluhan, kebutuhan, maupun harapan warga.
Menurutnya, hasil reses akan dijadikan bahan penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD, yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat yang dikumpulkan selama reses ini nantinya akan dirangkum dan disusun dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen ini akan menjadi bahan usulan resmi kepada pemerintah daerah untuk program-program pembangunan ke depan,” ungkap Yono.
Ia menilai bahwa akuntabilitas dalam pelaksanaan reses sangat penting. Oleh karena itu, penggunaan anggaran dan kegiatan yang dilakukan anggota dewan selama masa reses wajib dilaporkan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme internal DPRD. Ini menjadi bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk menjaga transparansi dan integritas.
Lebih jauh, Yono mengajak seluruh anggota DPRD untuk tidak menjadikan reses sebagai kegiatan formalitas belaka, melainkan sebagai forum penting dalam menyusun kebijakan berbasis aspirasi warga. Legislator dituntut menjalankan peran secara aktif, menjunjung etika, dan tidak melupakan tujuan utama dari kehadiran mereka sebagai wakil rakyat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses reses, tetapi turut aktif memberikan masukan dan menyampaikan permasalahan di lingkungannya. Masyarakat adalah mitra strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
“Reses harus dimaknai sebagai momen untuk memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Ini bukan hanya seremonial, tapi wujud nyata dari demokrasi,” tutup Yono.
Dengan pelaksanaan reses yang berkualitas dan sesuai aturan, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat Kota Balikpapan dapat terakomodasi secara maksimal dalam kebijakan pemerintah ke depan. (ADV/DPRD Balikpapan)

