
Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan kembali pentingnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh para pengembang perumahan kepada pemerintah kota. Menurutnya, hingga kini masih banyak pengembang yang belum menjalankan kewajiban tersebut meski telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Berbicara kepada wartawan, Rabu (23/4/2025), Yusri menyebut bahwa keterlambatan penyerahan PSU membuat sejumlah fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan taman tidak bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah. Hal ini berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di kawasan tersebut.
“Banyak pengembang yang mengulur-ulur dokumen penyerahan PSU. Ada yang sudah bertahun-tahun tidak jelas. Ini sangat merugikan masyarakat karena fasilitas umum menjadi terbengkalai,” ungkapnya.
Yusri menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 15 PSU yang resmi diserahkan dan sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. Komisi III menargetkan hingga akhir 2025, setidaknya 30 lokasi PSU dapat diselesaikan proses penyerahannya.
“Saya apresiasi langkah Disperkim yang mulai serius menindaklanjuti persoalan ini. Tapi harus ada tekanan terus-menerus, termasuk dari DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak dari pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan. Tak sedikit kasus banjir dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengembang yang lalai atau bahkan tidak membangun fasilitas penunjang seperti kolam retensi dan sistem drainase sesuai standar.
“Kami akan panggil pengembang yang terbukti melanggar aturan. Bahkan kami tidak segan merekomendasikan penghentian proyek jika ditemukan pelanggaran serius,” tegas Yusri.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat penting agar proses penyerahan PSU berjalan lancar dan pembangunan kawasan hunian di Balikpapan lebih tertib serta berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“PSU itu bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut hak warga atas fasilitas publik. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian pengembang,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

