
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Upaya untuk memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengawal proses pengesahan status hukum bagi komunitas adat di wilayah tersebut.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) untuk masyarakat hukum adat masih dalam proses. Saat ini, pihaknya menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum bagi keberadaan MHA di Kedang Ipil.
“Kami berharap pengakuan ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat dalam melestarikan tradisi serta mengelola sumber daya yang mereka miliki,” ujar Zulkifli.
Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta dinas tata pemerintahan. Menurut Zulkifli, dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat hukum adat bisa menjalankan aktivitas berbasis adat secara lebih terstruktur dan diakui secara resmi.
“Langkah ini penting agar hak-hak mereka terlindungi, baik dalam aspek budaya maupun pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan masyarakat hukum adat akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam hal keberlanjutan sosial dan ekonomi. Keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik terkait pengelolaan wilayah adat.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur. Dengan adanya pengakuan hukum ini, masyarakat adat di Kedang Ipil diharapkan dapat lebih berdaya dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kukar)

