Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan yang kembali terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, menimbulkan keprihatinan dari DPRD Kota Balikpapan. Insiden ini menjadi alarm keras bahwa aturan jam operasional kendaraan berat perlu ditegakkan lebih ketat guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan masih lemahnya kesadaran dan kedisiplinan pengemudi kendaraan berat dalam mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ia mendesak agar pihak terkait lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Aturan mengenai jam operasional kendaraan berat dibuat untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, namun hingga kini masih banyak yang melanggar,” ungkap Syarifuddin pada Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, kendaraan berat yang melanggar jam operasional tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berisiko tinggi terhadap pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara Dishub, kepolisian, dan pengelola logistik dalam memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan.
“Penegakan hukum harus diperkuat. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan Dishub; kepolisian juga harus tegas menindak pengendara yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, DPRD juga mengusulkan langkah pencegahan lain, seperti pemasangan rambu peringatan yang lebih banyak, patroli rutin di titik-titik rawan kecelakaan, serta penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggar secara otomatis.
DPRD Kota Balikpapan berharap dengan kombinasi kebijakan yang lebih tegas dan edukasi yang lebih luas kepada pengemudi, angka kecelakaan di Simpang Muara Rapak dapat ditekan secara signifikan. Ke depannya, DPRD akan terus mengawal implementasi aturan ini demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Balikpapan.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)

