Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama instansi terkait. (adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah mengevaluasi kebijakan larangan iklan rokok yang telah diterapkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait. Diskusi ini membahas dampak kebijakan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempertimbangkan revisi aturan agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa larangan iklan rokok saat ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota dan belum memiliki dasar hukum yang lebih kuat seperti Perwali atau Perda.
“Sebelum larangan diterapkan, iklan rokok menyumbang sekitar Rp3 miliar per tahun untuk PAD. Setelah kebijakan ini diberlakukan, pendapatan dari sektor tersebut mengalami penurunan drastis,” ujar Danang, Senin (17/2/2025).
Selain dampak terhadap PAD, DPRD juga membahas persoalan billboard ilegal yang semakin banyak bermunculan. Komisi I meminta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan semua reklame yang dipasang memiliki izin resmi.
“Kami mendukung penertiban reklame ilegal agar tata kota tetap rapi dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Danang.
DPRD berencana mengkaji ulang kebijakan ini bersama dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari sektor periklanan dan dunia usaha. Evaluasi akan mempertimbangkan aspek kesehatan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan pendapatan daerah. Revisi aturan mungkin diperlukan, tetapi harus melalui kajian mendalam,” jelasnya.
Saat ini, larangan iklan rokok berlaku di sejumlah area publik, termasuk sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum, dan pusat pemerintahan. Namun, revisi aturan berpotensi membuka peluang kebijakan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi upaya menjaga kesehatan masyarakat.
DPRD Balikpapan juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam evaluasi kebijakan ini. “Masukan dari masyarakat sangat penting agar aturan yang dibuat bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan efektif,” ujar Danang.
Dengan evaluasi yang mendalam, DPRD berharap kebijakan baru dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun stabilitas ekonomi kota.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)

