DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Keluhan Warga Perumahan Pemda soal Truk Besar. *(adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Perumahan Pemda Balikpapan meminta pemerintah kota untuk melarang truk roda enam ke atas melintas di kawasan mereka. Keberadaan kendaraan berat di area pemukiman dinilai mengganggu kenyamanan warga, menimbulkan kebisingan, serta mempercepat kerusakan jalan yang tidak didesain untuk truk besar.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, menyatakan bahwa permintaan warga sangat masuk akal. Menurutnya, perumahan adalah kawasan yang seharusnya bebas dari kendaraan berat yang bisa menimbulkan polusi udara dan suara.
“Kalau di tempat saya sendiri, saya juga pasti melarang truk lewat. Apalagi kalau truk besar, pasti menimbulkan kebisingan. Warga tentu ingin sedikit kenyamanan meskipun perumahan ini sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kota,” ujar Halili, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Halili menyoroti dampak lain yang bisa ditimbulkan oleh truk besar, seperti risiko kecelakaan dan potensi kerusakan rumah akibat getaran kendaraan berat. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot blong pada beberapa truk yang semakin memperparah kondisi lingkungan perumahan.
DPRD Balikpapan mendorong pemerintah kota untuk segera menerapkan pembatasan kendaraan berat di kawasan pemukiman, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan dan pengawasan lalu lintas yang lebih ketat. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan jalur alternatif bagi kendaraan berat agar mereka tidak perlu melewati kawasan perumahan.
“Pemerintah harus menyiapkan jalan khusus bagi kendaraan berat agar tidak mengganggu masyarakat di permukiman. Jika memang belum ada, maka perlu ada solusi seperti pembatasan jam operasional bagi truk yang terpaksa melintas,” tambahnya.
DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk memastikan aturan ini dapat ditegakkan dengan baik. Jika diperlukan, dapat diberlakukan sanksi bagi sopir truk yang melanggar ketentuan.
Jika kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, diharapkan warga Perumahan Pemda dapat menikmati lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan terbebas dari gangguan kendaraan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan di kawasan tersebut. Langkah ini juga dapat menjadi model bagi kawasan perumahan lainnya di Balikpapan yang menghadapi permasalahan serupa. (Nur/ADV/DPRD Balikpapan)

