Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli

portalsembilan.com TENGGARONG – Kecamatan Kota Bangun Darat terus berupaya untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya lokal melalui pembentukan masyarakat hukum adat. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak adat, sekaligus membuka potensi ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam dan pariwisata berbasis tradisi.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan masyarakat hukum adat di wilayahnya merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat. “Kami telah mengajukan proposal untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat hukum adat. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat adat akan lebih terjamin hak-haknya,” ungkap Zulkifli.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kukar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga tokoh adat setempat. Zulkifli berharap, proses ini bisa selesai dalam waktu dekat. “Kami menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat ini selesai pada akhir tahun 2024. Setelah itu, kami akan melakukan pembahasan lanjutan di tingkat provinsi untuk memastikan implementasinya,” tambahnya.
Potensi budaya dan adat di Kota Bangun Darat sangat kaya, seperti tradisi Belian Namang dan Nutuk Beham yang menjadi daya tarik wisata. Dengan adanya masyarakat hukum adat, diharapkan tradisi ini dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian lokal. “Kami percaya, dengan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat, pariwisata berbasis budaya akan semakin berkembang,” ujar Zulkifli.
Dengan dukungan dari berbagai pihak dan regulasi yang jelas, Zulkifli optimistis masyarakat hukum adat di Kota Bangun Darat dapat mengelola sumber daya alam dan budaya mereka secara berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Selain menjaga budaya, ini juga membuka peluang ekonomi baru yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar

