portalsembilan.com TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 1 November 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak dari praktik perdagangan manusia yang semakin marak di berbagai daerah.
Plt Kepala DP3A Kukar, H Hero Suprayetno, mengungkapkan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang sering melibatkan korban perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyadari ancaman ini dan berperan aktif dalam pencegahan. “Kami ingin melibatkan masyarakat agar lebih sadar akan dampak TPPO, yang tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Hero.
Selain itu, Hero mengingatkan bahwa laporan kasus TPPO masih sangat minim, karena banyak korban yang takut melapor. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan sosialisasi terkait hak-hak perlindungan bagi korban TPPO dan memberikan mereka tempat yang aman untuk melaporkan tindak pidana tersebut.
Melalui pembentukan Satgas TPPO, DP3A Kukar berharap bisa menciptakan sistem pendampingan yang lebih efektif bagi korban dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, termasuk lembaga swadaya masyarakat, dalam penanggulangan TPPO. (*)
Adv/Diskominfo Kukar